"Kuatkan hati tingkatkan semangat kita, bekerjalah dengan penuh semangat dan pegang teguh nilai-nilai Kementerian Keuangan Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan, kasus ini, janganlah membuat Saudara-Saudara menjadi demotivasi sehingga menurunkan performa dan kinerja dalam melayani masyarakat. Tetap memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak, apalagi saat ini sudah mendekati batas akhir penyampaian SPT Tahunan...", demikian pesan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, A. Fuad Rachmany kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pemberitaan tentang perkembangan kasus “DW” dan “DA” yang sudah semakin intensif, Sabtu, 25 Februari 2012, di Kantor Pusat DJP, Gatot Subroto 40-42, Jakarta.
Terkait dengan kasus tersebut, berikut adalah tanggapan Dirjen Pajak, A. Fuad Rachmany:
- Pengumpulan bukti yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung di lantai 19 Kantor Pusat DJP dan KPP Wajib Pajak Besar Dua adalah merupakan bagian dari tugas pihak kejaksaan dalam rangka penyelidikan dugaan kepemilikan rekening tidak wajar oleh “DW”, mantan pegawai DJP yang saat ini menjadi PNS di Pemda DKI.
- Berdasarkan informasi yang dikutip media online bahwa “DW” menyatakan bahwa harta yang dimilikinya tersebut bersifat pribadi dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sebagai seorang PNS. Bahkan, dengan tegas “DW” menyatakan bahwa istrinya, “DA” hanya memiliki satu rekening yang hanya menerima pembayaran gaji dan tunjangan sebagai PNS di DJP. Jadi, menurut “DW”, sangat tidak relevan mengkaitkan kasus yang melibatkan dirinya dengan “DA” dan DJP.
- Pada prinsipnya, Dirjen Pajak mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) atas kasus ini. Saya mempersilahkan penegak hukum untuk bekerja dan biarlah proses hukum yang membuktikan kebenarannya.
- Secara institusi, DJP telah menindaklanjutinya dengan meminta keterangan dari “DA” sebagai bagian dari proses pengawasan internal. Direktorat KITSDA secara proaktif menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang diperkenankan.
Sedangkan pesan-pesan Dirjen Pajak Kepada seluruh pegawai DJP terkait dengan adanya kasus tersebut adalah sebagai berikut:
- Kuatkan hati tingkatkan semangat, bekerjalah dengan penuh semangat dan pegang teguh nilai-nilai Kementerian Keuangan Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan.
- Kasus ini, janganlah membuat para pegawai DJP menjadi demotivasi sehingga menurunkan performa dan kinerja dalam melayani masyarakat.
- Tetap memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak, apalagi saat ini sudah mendekati batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
- Jangan memberikan pernyataan dan berpolemik di media. Semua pernyataan ke media akan dikoordinasikan oleh Direktorat P2Humas.
- Teruslah berkomitmen untuk memerangi segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang ada.
- Yakinlah, Inyah Allah cobaan ini dapat kita lalui dan justru ini membuat DJP semakin bersih!
- Ditjen Pajak Konsisten Laksanakan Pengawasan Internal terhadap Pegawainya
- Dalam rangka melaksanakan nilai-nilai (values) Kementerian Keuangan, yaitu : Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan serta sebagai wujud nyata pelaksanaan tata kelola pemerintaah yang baik (good governance), maka Direktorat Jenderal Pajak secara konsisten melakukan pengawasan internal terhadap para pegawainya.
Data penjatuhan hukuman disiplin pegawai Direktorat Jenderal Pajak per-tanggal 22 Februari 2012 (dari Bulan Januari 2012 s.d Februari 2012), menunjukkan bahwa sudah ada 39 pegawai yang dikenakan hukuman disiplin. Tingkat dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari hukuman disiplin ringan sampai dengan hukuman disiplin berat. Dari 39 pegawai tersebut, 2 pegawai dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 dan 2 pegawai dijatuhkan hukuman pemberhentian sementara (skorsing) berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 1966.
http://pajak.go.id/content/pesan-direktur-jenderal-pajak-kepada-seluruh-pegawai-djp
0 komentar:
Posting Komentar