Tidak Taat Pajak, PNS Dapat Dijatuhi Hukuman Disiplin





Semua Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan dengan benar, lengkap dan melaporkannya secara tepat waktu. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor : SE/02/M.PAN/3/2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.
(sumber : http://www.pajak.go.id/content/tidak-taat-pajak-pns-dapat-dijatuhi-hukuman-disiplin)


Download Siaran Pers



0 komentar:

Posting Komentar